Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Bidang praktik

Delapan bidang, masing-masing dengan forum dan tenggang waktunya sendiri.

Yang membedakan satu perkara dengan perkara lain bukan hanya isinya, melainkan ke mana ia harus dibawa dan berapa lama waktu yang tersisa. Pilih bidang yang paling mendekati persoalan Anda.

  • Litigasi Perdata & Wanprestasi
    Pdt.G

    Litigasi Perdata & Wanprestasi

    Gugatan yang lahir dari perjanjian yang dilanggar atau perbuatan yang merugikan Anda secara melawan hukum.

    Pengadilan Negeri

  • Hukum Pidana & Pendampingan
    Pid.B

    Hukum Pidana & Pendampingan

    Pendampingan sejak pemeriksaan pertama di kepolisian sampai pembelaan di muka persidangan.

    Pengadilan Negeri

  • Perceraian & Hukum Keluarga
    Pdt.G/PA

    Perceraian & Hukum Keluarga

    Perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama — ditangani dengan menjaga privasi Anda.

    Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri

  • Sengketa Tanah & Properti
    Pdt.G · TUN

    Sengketa Tanah & Properti

    Sengketa kepemilikan, sertifikat tumpang tindih, dan perkara jual beli tanah yang bermasalah.

    Pengadilan Negeri / PTUN

  • Ketenagakerjaan & PHK
    Pdt.Sus-PHI

    Ketenagakerjaan & PHK

    Perselisihan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak yang belum dibayarkan.

    Pengadilan Hubungan Industrial

  • Kepailitan & PKPU
    Pdt.Sus-PKPU

    Kepailitan & PKPU

    Penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan, baik dari sisi debitor maupun kreditor.

    Pengadilan Niaga

  • Korporasi, Kontrak & Perizinan
    Non-Litigasi

    Korporasi, Kontrak & Perizinan

    Pekerjaan hukum yang justru bertujuan agar Anda tidak pernah bertemu ruang sidang.

    Pendampingan di luar pengadilan

  • Sengketa Tata Usaha Negara
    G/PTUN

    Sengketa Tata Usaha Negara

    Gugatan atas keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan Anda.

    Pengadilan Tata Usaha Negara

Yang paling sering terlambat disadari

Beberapa hak hilang karena waktu, bukan karena kalah.

  • G/PTUN

    90 hari untuk menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, terhitung sejak keputusan diterima atau diketahui.

  • Pdt.Sus-PHI

    1 tahun untuk menggugat pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak keputusan perusahaan diterima atau diberitahukan.

  • Pid.B

    Sebelum sidang pokok perkara dimulai — batas praktis mengajukan praperadilan, karena permohonan gugur setelah pemeriksaan pokok perkara berjalan.

  • Pdt.Sus-PKPU

    270 hari batas keseluruhan PKPU sejak putusan PKPU sementara — tenggat yang tidak dapat diperpanjang lagi.

Tenggang waktu di atas berlaku umum dan dapat berbeda menurut keadaan perkara. Bila Anda ragu apakah masih ada waktu, itu justru alasan untuk berkonsultasi sekarang.

Belum yakin perkara Anda masuk bidang yang mana?

Tidak perlu memastikannya sendiri. Ceritakan saja kejadiannya, dan kami yang menentukan dasar hukum serta forum yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00