Bidang praktik
Delapan bidang, masing-masing dengan forum dan tenggang waktunya sendiri.
Yang membedakan satu perkara dengan perkara lain bukan hanya isinya, melainkan ke mana ia harus dibawa dan berapa lama waktu yang tersisa. Pilih bidang yang paling mendekati persoalan Anda.
- Litigasi Perdata & Wanprestasi
Pdt.GLitigasi Perdata & Wanprestasi
Gugatan yang lahir dari perjanjian yang dilanggar atau perbuatan yang merugikan Anda secara melawan hukum.
Pengadilan Negeri
- Hukum Pidana & Pendampingan
Pid.BHukum Pidana & Pendampingan
Pendampingan sejak pemeriksaan pertama di kepolisian sampai pembelaan di muka persidangan.
Pengadilan Negeri
- Perceraian & Hukum Keluarga
Pdt.G/PAPerceraian & Hukum Keluarga
Perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama — ditangani dengan menjaga privasi Anda.
Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
- Sengketa Tanah & Properti
Pdt.G · TUNSengketa Tanah & Properti
Sengketa kepemilikan, sertifikat tumpang tindih, dan perkara jual beli tanah yang bermasalah.
Pengadilan Negeri / PTUN
- Ketenagakerjaan & PHK
Pdt.Sus-PHIKetenagakerjaan & PHK
Perselisihan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak yang belum dibayarkan.
Pengadilan Hubungan Industrial
- Kepailitan & PKPU
Pdt.Sus-PKPUKepailitan & PKPU
Penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan, baik dari sisi debitor maupun kreditor.
Pengadilan Niaga
- Korporasi, Kontrak & Perizinan
Non-LitigasiKorporasi, Kontrak & Perizinan
Pekerjaan hukum yang justru bertujuan agar Anda tidak pernah bertemu ruang sidang.
Pendampingan di luar pengadilan
- Sengketa Tata Usaha Negara
G/PTUNSengketa Tata Usaha Negara
Gugatan atas keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan Anda.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Yang paling sering terlambat disadari
Beberapa hak hilang karena waktu, bukan karena kalah.
- G/PTUN
90 hari untuk menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, terhitung sejak keputusan diterima atau diketahui.
- Pdt.Sus-PHI
1 tahun untuk menggugat pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak keputusan perusahaan diterima atau diberitahukan.
- Pid.B
Sebelum sidang pokok perkara dimulai — batas praktis mengajukan praperadilan, karena permohonan gugur setelah pemeriksaan pokok perkara berjalan.
- Pdt.Sus-PKPU
270 hari batas keseluruhan PKPU sejak putusan PKPU sementara — tenggat yang tidak dapat diperpanjang lagi.
Tenggang waktu di atas berlaku umum dan dapat berbeda menurut keadaan perkara. Bila Anda ragu apakah masih ada waktu, itu justru alasan untuk berkonsultasi sekarang.
Belum yakin perkara Anda masuk bidang yang mana?
Tidak perlu memastikannya sendiri. Ceritakan saja kejadiannya, dan kami yang menentukan dasar hukum serta forum yang tepat.


