Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Pdt.G · Pengadilan Negeri

Litigasi Perdata & Wanprestasi

Gugatan yang lahir dari perjanjian yang dilanggar atau perbuatan yang merugikan Anda secara melawan hukum.

Sengketa perdata biasanya bermula dari satu hal sederhana: ada kesepakatan yang tidak dijalankan, atau ada tindakan yang merugikan Anda padahal tidak pernah ada perjanjian sama sekali. Keduanya ditempuh lewat jalur yang berbeda, dan memilih dasar gugatan yang keliru sejak awal adalah penyebab paling umum sebuah perkara kandas sebelum masuk pokok perkara.

Yang kami tangani

  • Gugatan wanprestasi atas perjanjian yang tidak dipenuhi
  • Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)
  • Sengketa utang piutang dan penagihan
  • Sengketa waris dan pembagian harta peninggalan
  • Sengketa perjanjian kerja sama dan kemitraan usaha
  • Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset lawan
  • Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Permohonan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban di bawah bersifat umum. Keadaan tiap perkara berbeda, dan justru keadaan itulah yang biasanya menentukan hasilnya.

Apa beda wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?

Wanprestasi berangkat dari adanya perjanjian yang tidak dipenuhi — Anda harus dapat menunjukkan kesepakatannya, baik tertulis maupun tidak. Perbuatan melawan hukum tidak memerlukan perjanjian; dasarnya adalah adanya tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Pemilihan dasar gugatan menentukan alat bukti apa yang harus disiapkan, sehingga sebaiknya ditentukan sejak konsultasi pertama.

Apakah perkara saya harus melalui mediasi lebih dulu?

Ya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, hampir seluruh perkara perdata wajib menempuh mediasi di pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Mediasi yang berhasil justru menguntungkan: hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian yang kekuatannya setara putusan, tanpa perlu menempuh persidangan yang panjang.

Berapa lama proses gugatan perdata berlangsung?

Mahkamah Agung menargetkan penyelesaian perkara perdata di tingkat pertama dalam waktu lima bulan. Dalam praktik, lamanya sangat bergantung pada jumlah pihak, banyaknya saksi dan ahli, serta apakah diperlukan pemeriksaan setempat. Jika lawan menempuh banding dan kasasi, keseluruhan proses dapat berjalan beberapa tahun.

Dokumen apa yang perlu saya bawa saat konsultasi?

Bawa seluruh dokumen yang menghubungkan Anda dengan pihak lawan: perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, surat somasi, dan identitas para pihak. Anda tidak perlu menyusunnya rapi lebih dulu — justru lebih baik kami melihat berkas apa adanya agar tidak ada bukti yang tersaring tanpa sengaja.

Bacaan terkait

Penjelasan lebih dalam soal litigasi perdata

Ada persoalan litigasi perdata yang perlu ditangani?

Ceritakan duduk perkaranya dengan bahasa sehari-hari. Kami yang menyusunnya menjadi dasar hukum dan langkah yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00