Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Pdt.G/PA · Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri

Perceraian & Hukum Keluarga

Perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama — ditangani dengan menjaga privasi Anda.

Perkara keluarga jarang benar-benar hanya tentang status perkawinan. Yang paling sering menjadi pokok persoalan adalah anak, nafkah, dan harta yang dikumpulkan bersama selama bertahun-tahun. Ketiganya dapat diselesaikan sekaligus dalam satu proses apabila disiapkan sejak awal — dan itu jauh lebih ringan daripada menempuh perkara terpisah satu per satu.

Yang kami tangani

  • Cerai gugat dan cerai talak di Pengadilan Agama
  • Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri bagi non-Muslim
  • Hak asuh anak (hadhanah) dan penetapan hak jenguk
  • Tuntutan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah
  • Pembagian harta bersama (gono-gini)
  • Isbat nikah dan pencatatan perkawinan
  • Pengesahan dan pengangkatan anak
  • Penetapan ahli waris dan pembagian warisan

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban di bawah bersifat umum. Keadaan tiap perkara berbeda, dan justru keadaan itulah yang biasanya menentukan hasilnya.

Ke pengadilan mana saya harus mengajukan perceraian?

Pasangan yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan yang non-Muslim ke Pengadilan Negeri. Untuk cerai gugat, perkara diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istri. Kami akan memastikan kompetensi relatifnya tepat agar gugatan tidak dinyatakan di luar kewenangan pengadilan.

Siapa yang biasanya memperoleh hak asuh anak?

Untuk anak yang belum mumayyiz — umumnya di bawah dua belas tahun — hak asuh cenderung diberikan kepada ibu. Namun ini bukan aturan mutlak. Pengadilan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama, sehingga kemampuan mengasuh, kondisi lingkungan, dan kedekatan dengan anak tetap dinilai. Perlu dicatat bahwa beralihnya hak asuh tidak menghapus kewajiban ayah menafkahi anak.

Bagaimana harta bersama dibagi?

Pada dasarnya harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi dua, terlepas dari atas nama siapa harta itu dicatatkan. Harta bawaan sebelum menikah, warisan, dan hibah tidak termasuk harta bersama. Pembagian dapat dimintakan bersamaan dengan gugatan cerai atau melalui gugatan tersendiri setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

Apakah proses perceraian saya akan diketahui banyak orang?

Persidangan perkara perceraian dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum, dan hanya putusannya yang diucapkan dalam sidang terbuka. Dari sisi kami, seluruh keterangan dan dokumen yang Anda sampaikan dilindungi kerahasiaan advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat.

Bacaan terkait

Penjelasan lebih dalam soal perceraian & keluarga

Ada persoalan perceraian & keluarga yang perlu ditangani?

Ceritakan duduk perkaranya dengan bahasa sehari-hari. Kami yang menyusunnya menjadi dasar hukum dan langkah yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00