Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Pdt.Sus-PKPU · Pengadilan Niaga

Kepailitan & PKPU

Penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan, baik dari sisi debitor maupun kreditor.

PKPU dan kepailitan sering disalahpahami sebagai akhir dari sebuah usaha. Sebenarnya keduanya berbeda arah. PKPU adalah ruang bernapas: kesempatan yang diberikan undang-undang kepada debitor untuk menawarkan restrukturisasi kepada para kreditornya. Kepailitan barulah berujung pada pemberesan harta. Debitor yang mengambil langkah lebih awal umumnya masih memiliki pilihan yang jauh lebih baik.

Yang kami tangani

  • Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pendampingan kreditor dalam pengajuan dan pendaftaran tagihan
  • Pendampingan rapat kreditor dan pencocokan piutang
  • Penyusunan dan negosiasi proposal perdamaian
  • Gugatan lain-lain dan actio pauliana atas peralihan aset
  • Perkara renvoi atas tagihan yang dibantah
  • Restrukturisasi utang di luar pengadilan

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban di bawah bersifat umum. Keadaan tiap perkara berbeda, dan justru keadaan itulah yang biasanya menentukan hasilnya.

Apa syarat sebuah permohonan pailit dapat dikabulkan?

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, debitor harus mempunyai dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pembuktiannya harus sederhana. Apabila utangnya masih dipersengketakan secara substansial, permohonan cenderung ditolak karena pembuktiannya tidak lagi sederhana.

Apa bedanya PKPU dengan kepailitan?

PKPU bertujuan merestrukturisasi utang: debitor mengajukan rencana perdamaian, dan bila disetujui para kreditor serta disahkan pengadilan, usaha dapat terus berjalan. Kepailitan bertujuan memberes harta debitor untuk dibagikan kepada kreditor. Perlu diketahui bahwa PKPU yang berakhir tanpa perdamaian akan berujung pada putusan pailit.

Berapa lama proses PKPU berlangsung?

PKPU sementara diberikan paling lama empat puluh lima hari. Atas persetujuan kreditor jangka waktunya dapat diperpanjang, namun keseluruhan PKPU tidak boleh melampaui dua ratus tujuh puluh hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Tenggat ini bersifat mutlak, sehingga penyusunan proposal perdamaian harus berjalan sejak hari pertama.

Ke pengadilan mana perkara ini diajukan?

Perkara kepailitan dan PKPU diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Untuk wilayah Jawa Timur, Pengadilan Niaga berkedudukan pada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga perkara debitor yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya diperiksa di sana.

Ada persoalan kepailitan & pkpu yang perlu ditangani?

Ceritakan duduk perkaranya dengan bahasa sehari-hari. Kami yang menyusunnya menjadi dasar hukum dan langkah yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00