Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Pdt.Sus-PHI · Pengadilan Hubungan Industrial

Ketenagakerjaan & PHK

Perselisihan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak yang belum dibayarkan.

Perselisihan hubungan industrial tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan. Undang-undang mewajibkan urutan tertentu: perundingan bipartit terlebih dahulu, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, baru gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Melewatkan satu tahap membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, betapapun kuat pokok perkaranya.

Yang kami tangani

  • Perundingan bipartit dan penyusunan risalah perundingan
  • Pendampingan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
  • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
  • Perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak
  • Perkara pemutusan hubungan kerja sepihak
  • Penyusunan dan peninjauan perjanjian kerja, PKWT, dan peraturan perusahaan
  • Pendampingan perusahaan dalam efisiensi dan restrukturisasi tenaga kerja
  • Perselisihan hak, kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban di bawah bersifat umum. Keadaan tiap perkara berbeda, dan justru keadaan itulah yang biasanya menentukan hasilnya.

Apa urutan tahapan yang harus ditempuh?

Dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, yang hasilnya dituangkan dalam risalah. Bila gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi. Bila mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, mediator menerbitkan anjuran, dan barulah gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Risalah dan anjuran itu wajib dilampirkan dalam gugatan.

Adakah batas waktu untuk menggugat PHK?

Ada. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa gugatan atas pemutusan hubungan kerja diajukan dalam waktu satu tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak perusahaan. Lewat dari itu hak menggugat menjadi gugur, sehingga jangan menunda konsultasi.

Apakah beperkara di PHI mahal?

Untuk gugatan dengan nilai di bawah seratus lima puluh juta rupiah, undang-undang membebaskan biaya perkara termasuk biaya eksekusi. Ketentuan ini memang dirancang agar pekerja tidak terhalang biaya pengadilan dalam memperjuangkan haknya.

Apakah Anda hanya mendampingi pekerja?

Tidak. Kami mendampingi pekerja maupun perusahaan. Untuk perusahaan, penanganan justru paling efektif dilakukan sebelum perselisihan muncul — melalui peninjauan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, serta penyusunan prosedur pemutusan hubungan kerja yang sesuai ketentuan.

Ada persoalan ketenagakerjaan yang perlu ditangani?

Ceritakan duduk perkaranya dengan bahasa sehari-hari. Kami yang menyusunnya menjadi dasar hukum dan langkah yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00