Kantor Hukum TBrothers & AssociatesKonsultasi

Pdt.G · TUN · Pengadilan Negeri / PTUN

Sengketa Tanah & Properti

Sengketa kepemilikan, sertifikat tumpang tindih, dan perkara jual beli tanah yang bermasalah.

Sengketa tanah punya ciri khas yang membedakannya dari perkara perdata lain: dokumennya sering berlapis-lapis dan berusia puluhan tahun, dan jalur penyelesaiannya bisa lebih dari satu. Membatalkan sertifikat ditempuh di Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara mempersoalkan kepemilikan ditempuh di Pengadilan Negeri. Menempuh jalur yang keliru berarti kehilangan waktu dan biaya tanpa hasil.

Yang kami tangani

  • Sengketa kepemilikan dan sengketa batas bidang tanah
  • Perkara sertifikat ganda atau tumpang tindih
  • Gugatan pembatalan sertifikat hak atas tanah di PTUN
  • Sengketa jual beli tanah, PPJB, dan akta yang bermasalah
  • Sengketa waris atas tanah dan proses balik nama
  • Sengketa dengan pengembang perumahan dan apartemen
  • Pendampingan mediasi di Kantor Pertanahan
  • Permohonan eksekusi dan pengosongan objek tanah

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban di bawah bersifat umum. Keadaan tiap perkara berbeda, dan justru keadaan itulah yang biasanya menentukan hasilnya.

Tanah saya ternyata punya dua sertifikat. Apa langkah pertamanya?

Mulai dari penelusuran riwayat kedua sertifikat di Kantor Pertanahan untuk mengetahui mana yang terbit lebih dahulu dan atas dasar apa. Hasil penelusuran itu menentukan strategi: apakah cukup melalui mediasi pertanahan, perlu gugatan pembatalan di PTUN, atau harus melalui gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri. Melompat ke gugatan tanpa data riwayat sering berujung pada gugatan yang kurang pihak.

Kapan sengketa tanah masuk PTUN dan kapan masuk Pengadilan Negeri?

PTUN berwenang menguji keabsahan keputusan pejabat tata usaha negara, termasuk penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara kepemilikan, perbuatan melawan hukum, dan wanprestasi di antara para pihak. Cukup sering keduanya diperlukan secara berurutan, dan urutannya harus tepat.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Sertifikat atau girik atau letter C, akta jual beli, bukti pembayaran pajak seperti PBB dan SPPT, peta bidang atau surat ukur, serta seluruh korespondensi dengan pihak lawan. Bila ada dokumen yang hilang, sampaikan sejak awal — sebagian masih dapat ditelusuri melalui Kantor Pertanahan atau notaris yang dahulu membuat akta.

Bisakah tanahnya ditahan agar tidak dijual selama perkara berjalan?

Bisa dimintakan. Dalam gugatan dapat diajukan permohonan sita jaminan agar objek tidak dialihkan selama proses berlangsung. Selain itu dapat diajukan pencatatan blokir di Kantor Pertanahan. Keduanya bukan hal otomatis dan bergantung pada penilaian pengadilan maupun pejabat berwenang, sehingga sebaiknya diajukan sedini mungkin.

Bacaan terkait

Penjelasan lebih dalam soal tanah & properti

Sertifikat Tanah Ganda: Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Fasad bangunan bergaya klasik dengan deretan kolom

8 menit baca

Sertifikat Tanah Ganda: Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Cara menelusuri riwayat sertifikat tumpang tindih, memilih antara PTUN dan Pengadilan Negeri, serta mengamankan tanah selama perkara berjalan.

Ada persoalan tanah & properti yang perlu ditangani?

Ceritakan duduk perkaranya dengan bahasa sehari-hari. Kami yang menyusunnya menjadi dasar hukum dan langkah yang tepat.

Kantor
Jl. Kalijudan Asri No. 9, Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60114
Jam
Senin – Jumat 08:00–17:00 · Sabtu 08:00–13:00